PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah hampir tiga minggu dalam pelarian, seorang pria bernama Aldo Setiawan (36) akhirnya berhasil diamankan oleh Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Ia ditangkap atas dugaan pencurian perangkat sound system dan perlengkapan musik milik Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) di Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 13 November 2025 sore di sebuah rumah indekos berlokasi di Jalan Sukawinatan, Sukarami Palembang.
Menurut Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, penangkapan Aldo merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan setelah polisi mendapatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari pihak gereja.
BACA JUGA:Lurah 8 Ulu Tinjau Langsung Keluhan Warga Terkait Banjir di Lorong Tembesu, Ternyata Ini Masalahnya!
BACA JUGA:Jaksa Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Plt Kadisperindag PALI, Ini Dugaan Perkaranya !!
Polisi sempat mendatangi kediaman pelaku di kawasan Jalan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, namun Aldo sudah tidak berada di lokasi. -Mulyadi-PALTV
“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku memanjat atap samping gereja, lalu masuk melalui jendela belakang. Ia kemudian membawa kabur sound system dan piringan cymbal,” ujar Tri Wahyudi, Kamis, 13 November 2025.
Kasus ini bermula pada Kamis 23 November 2024, ketika pengurus gereja menemukan jendela belakang dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa ruangan, diketahui sejumlah perangkat musik hilang, dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.
Polisi sempat mendatangi kediaman pelaku di kawasan Jalan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, namun Aldo sudah tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan pelacakan lebih lanjut, tim akhirnya berhasil menemukan dan menangkapnya di depan rumah kos tempat ia bersembunyi.
Dalam pemeriksaan, Aldo mengakui perbuatannya. Ia bahkan menyebut pernah terlibat kasus pencurian serupa pada 2017, dengan membobol sebuah toko manisan di Jalan Sosial, Sukarami.
Dalam pemeriksaan, Aldo mengakui perbuatannya. -Mulyadi-PALTV
Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan ini juga menjadi bagian dari Operasi Sikat Musi II, yang tengah kami jalankan untuk menekan angka kejahatan di wilayah Sumatera Selatan,” tambah AKBP Tri Wahyudi.