Bukit Asam PT. BA

Dugaan Perebutan Lahan Parkir Liar Seret 2 Nama Ormas, Kesbangpol Palembang Tegaskan Tak Terdaftar

Dugaan Perebutan Lahan Parkir Liar Seret 2 Nama Ormas, Kesbangpol Palembang Tegaskan Tak Terdaftar

Dugaan perebutan lahan parkir liar seret 2 nama Ormas, Badan Kesbangpol Kota Palembang tegaskan tak terdaftar, Kamis (8/1/2026).-Suryadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mencuatnya dugaan permasalahan perebutan lahan parkir liar di seputaran Palembang Square Mall (PS Mall) pada tanggal 6 Januari 2026 lalu berujung keributan di Jalan Angkatan 45, belakangan ini menjadi perhatian publik.

Isu tersebut menyeret nama dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas penguasaan lahan parkir tanpa izin resmi.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya para pengunjung dan pelaku usaha di sekitar kawasan pusat perbelanjaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang Farid Wajidi memberikan klarifikasi terkait status keberadaan dua ormas yang disebut dalam isu tersebut.

BACA JUGA:Ayo Buruan Daftar, Holiday Angkasa Wisata Hadirkan Paket Umroh Full Ramadhan by Lion Air dengan Harga Terjangk

BACA JUGA:PALTV Jajaki Kolaborasi Program Bersama Dinas Perdagangan Sumsel

Menurut Farid, hingga saat ini kedua Ormas tersebut tidak terdaftar atau belum melaporkan keberadaannya secara resmi kepada Badan Kesbangpol Kota Palembang.

“Berdasarkan data yang ada di Kesbangpol Kota Palembang, kedua ormas tersebut belum terdaftar atau belum menyampaikan laporan keberadaan organisasinya,” ujar Farid Wajidi pada Kamis, 8 Januari 2026.


Farid Wajidi, Plt Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Palembang, Kamis (8/1/2026).-Suryadi-PALTV

Farid menegaskan bahwa setiap Ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjalankan aktivitas di wilayah Kota Palembang, seharusnya melaporkan dan mendaftarkan keberadaannya ke Kesbangpol sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Farid juga menjelaskan bahwa jumlah Ormas yang tercatat secara resmi di Kesbangpol Kota Palembang sejak tahun 2019 hingga 2025 mencapai 334 Ormas.

BACA JUGA:Kadiv PPPH Sumsel Dilantik, Menteri Hukum Tegaskan Integritas

BACA JUGA:Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Nusa Jaya, Brimob Polda Sumsel Evakuasi Warga

Ormas-ormas yang telah terdaftar tersebut secara rutin mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv