Polda Sumsel Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Polda Sumsel Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum--Foto : ai.GPT - Muhadi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengesahan KUHP dan KUHAP baru oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 2 Januari 2026.

Pengesahan regulasi ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Menyikapi hal tersebut, Polda Sumsel menegaskan bahwa setiap laporan maupun perkara yang masuk akan ditangani oleh satuan kerja terkait dengan mengacu pada mekanisme hukum dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Kebut Realisasi Wisata Pedestrian Kolonel Atmo

BACA JUGA:Melawan Begal Demi Selamatkan Motor, Pemuda Palembang Luka Parah


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya-Mulyadi-PALTV

Hal ini tetap dilakukan meskipun di tengah masyarakat masih muncul sejumlah polemik dan perbedaan pandangan terkait implementasi regulasi tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, mengatakan bahwa seluruh jajaran kepolisian siap menjalankan ketentuan hukum baru secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap laporan atau perkara yang diterima akan ditangani oleh satker terkait dan disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Prosesnya tetap melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara,” ujar Nandang Mukmin Wijaya, Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan, meskipun terdapat dinamika serta pro dan kontra di tengah masyarakat, Polda Sumsel berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam setiap proses penegakan hukum.

BACA JUGA:Bukan Kaleng-Kaleng! Tether Borong 8.888 Bitcoin di Awal 2026, Diam-Diam Jadi Raksasa BTC Dunia

BACA JUGA:Bupati Cari Direktur Kompeten untuk Benahi Perumdamle

Dengan kesiapan tersebut, Polda Sumsel berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id