PALEMBANG, PALTV. CO.ID - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Safaat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa utama, yakni Plt Kepala Disperindag PALI Brisvo Diansyah dan Mustahzi Basyir.
Dalam pembacaan tuntutannya, tim JPU menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menyebut, tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara melalui kegiatan fiktif di lingkungan Disperindag PALI.
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Lepas 433 Jemaah Umroh Langsung Palembang–Jeddah
BACA JUGA:Mengenal Jalur Putar, Mudahkan Jarak Pandang Masinis Untuk Keamanan Perjalanan Kereta Api
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Safaat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa utama, yakni Plt Kepala Disperindag PALI Brisvo Diansyah dan Mustahzi Basyir.-Heru-PALTV
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brisvo Diansyah berupa penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Septian Safaat saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi. (13/11/2025)
Selain pidana pokok, Brisvo Diansyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana tambahan tiga tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Mustahzi Basyir dituntut hukuman lebih ringan, yakni satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan oleh JPU.-Heru-PALTV
Menurut JPU, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa pada persidangan berikutnya.