PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti rapat persamaan persepsi tindak lanjut pelaksanaan layanan pewarganegaraan yang digelar secara virtual di Ruang Teleconference Kanwil. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi proses pemeriksaan pewarganegaraan Republik Indonesia.
Rapat tersebut diikuti oleh Para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum se-Indonesia.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Aministrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang menegaskan bahwa meskipun setiap orang berhak mengajukan permohonan, keputusan pengabulan kewarganegaraan tetap merupakan hak prerogatif pemerintah.
Ia juga menekankan kewajiban pemohon untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal atau Kantor Imigrasi paling lambat 14 hari kerja setelah pengucapan sumpah atau janji setia.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Ponsel Lipat, Galaxy Z Fold7 Bisa Atur Semua Perangkat Rumah Pintar!
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas menegaskan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap seluruh persyaratan pewarganegaraan, termasuk masa tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, dan riwayat pidana pemohon.
Kanwil Kemenkum Sumsel ikuti rapat virtual persamaan persepsi layanan pewarganegaraan untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
“Syarat untuk memverifikasi kewarganegaraan harus benar-benar diverifikasi secara teliti dan cermat baik dari syarat tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia serta memastikan pemohon tidak terlibat atau bebas dari pidana baik di negara asal maupun di negara Indonesia”ujarnya.
Kanwil Kemenkum Sumsel ikuti rapat virtual persamaan persepsi layanan pewarganegaraan untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak terjadi kesalahan komunikasi maupun hambatan teknis dalam proses layanan pewarganegaraan.(*)