INDRALAYA, OGAN ILIR – PALTV.CO.ID – Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap aksi pencurian di sebuah gudang alat kendaraan atau spare part yang dilakukan kawanan pencuri.
Salah satu pelaku, Ade Saputra, warga Perumahan Cinta Manis, Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, berhasil ditangkap pada Selasa (4/11/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti kuat dari hasil penyelidikan. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku bersama rekannya telah empat kali membobol gudang milik M. Diky Maulana, warga Desa Talang Tengah Darat, Lubuk Keliat.
Kapolsek Tanjung Batu, Ipda Liwanto, melalui Kanit Reskrim Aipda Mansyur, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat
BACA JUGA:Kuota Haji Sumsel 2026 Turun Jadi 5.895 Jemaah
Salah satu pelaku, Ade Saputra, warga Perumahan Cinta Manis, Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, berhasil ditangkap pada Selasa (4/11/2025).--Foto : Polsek Tanjung Batu
“Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian di gudang yang sama. Barang bukti dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan turut diamankan,” ujarnya.
Kini tersangka harus meringkuk di tahanan Polsek Tanjung Batu. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.