PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa, 4 November 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menghadirkan saksi dari pihak rumah sakit yang bekerja sama dengan PMI Kota Palembang.
Salah seorang saksi yang memberikan keterangan yakni Direktur Rumah Sakit Pelabuhan Palembang, Prijo Wahjuana.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, saksi menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pembayaran biaya pengolahan darah sesuai invoice yang diterbitkan PMI Kota Palembang.
BACA JUGA:RD dan Timsel Lakukan Fit and Proper Test Terhadap 3 Calon Dirut Perumda Tirta Musi Palembang
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Mantapkan Rencana Keberangkatan Jemaah Umrah 6 November 2025
“Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh rumah sakit selalu berdasarkan tagihan resmi dari PMI. Setahu saya, nilainya konsisten mengikuti invoice,” ujar Prijo Wahjuana saat memberikan kesaksian.
Dijelaskan dalam persidangan, biaya pengganti pengolahan darah sebelumnya ditetapkan sebesar Rp360 ribu per kantong.
Namun, pada pertengahan 2023 terjadi penyesuaian tarif menjadi Rp490 ribu per kantong.
Hakim Anggota kemudian menanyakan mekanisme pembayaran darah untuk pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Ini 2 Pelaku Pungli Palembang Viral di Medsos, Kini Berurusan dengan Polisi
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Video Viral Bukan Demo, Melainkan Rapat di Kantor Bupati
Sebelumnya, saksi dari pihak BPJS menyatakan bahwa besaran pembayaran yang ditanggung tetap mengacu pada tarif lama, yaitu Rp360 ribu per kantong.
Direktur Rumah Sakit Pelabuhan Palembang Prijo Wahjuana memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim terkait pembayaran biaya pengolahan darah ke PMI Kota Palembang, Selasa (4/11/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Menanggapi hal tersebut, Prijo Wahjuana mengungkapkan bahwa rumah sakit menerapkan sistem efisiensi karena pembayaran BPJS bersifat paket.