Meski BPJS hanya membayar Rp360 ribu, pihak rumah sakit tetap harus melakukan pembayaran ke PMI Kota Palembang sesuai tarif terbaru Rp490 ribu.
“BPJS membayar dengan sistem paket. Maka dari itu kami melakukan efisiensi di tingkat pelayanan agar operasional tetap berjalan sesuai ketentuan. Pembayaran ke PMI tetap Rp490 ribu,” jelas Prijo Wahjuana.
BACA JUGA:Kondisi Gedung Sejarah 5 Hari 5 Malam Palembang Nyaris Roboh
Prijo Wahjuana menambahkan, sebelum pembayaran dilakukan, bagian pelayanan rumah sakit selalu melakukan verifikasi terhadap jumlah darah yang digunakan pasien.
Data tersebut disesuaikan dengan laporan penggunaan dari PMI Kota Palembang.
“Permintaan darah dari ruang perawatan dikirimkan ke PMI, lalu dilakukan pengecekan atas jumlah yang benar-benar terpakai. Setelah itu baru diverifikasi dan diteruskan ke bagian keuangan untuk pembayaran,” terangnya.
Prijo Wahjuana juga menegaskan tidak ada permainan harga atau manipulasi dalam proses pembayaran.
BACA JUGA:Generasi Cerdas dan Taat Hukum, Kemenkum Sumsel Gelar Penyuluhan ke Sekolah Dasar
BACA JUGA:Walikota Palembang Buka Sosialisasi Perwali Pengendalian Gratifikasi
Segala transaksi, ucap saksi Prijo Wahjuana, dilakukan berdasarkan invoice resmi dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
“Kami menjalankan sesuai regulasi. Pembayaran dilakukan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan PMI,” tutupnya.