JPU Tuntut 4 Pejabat Dispora OKI 2,6 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi APBD 2022

Senin 06-10-2025,18:05 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Kasus korupsi tersebut bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan tahun 2022 pada Dinas Pemuda dan Olahraga OKI. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa beberapa kegiatan yang dibiayai melalui nota pencairan dana (NPD) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, sejumlah belanja barang dan modal tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat untuk menutupi penyimpangan dana.

Penyidik juga mengungkap bahwa proses pencairan dana dilakukan melalui bendahara dengan persetujuan kepala dinas serta PPTK, namun sebagian besar dana yang dicairkan digunakan tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,1 miliar lebih atau tepatnya Rp1.103.251.916.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan mendatang.

Kategori :