Pemuda Palembang Ditangkap Usai Sebar Ujaran Kebencian dan Ajakan Rusuh di Media Sosial

Selasa 16-09-2025,17:05 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pemuda bernama Renaldo Pebrian (24).

Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian serta ajakan melakukan kerusuhan melalui akun Facebook miliknya menjelang aksi damai ribuan mahasiswa di Palembang pada 1 September 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap setidaknya tujuh unggahan provokatif dari akun Facebook @Aldo Iretande. Postingan tersebut dibuat sebelum dan sesudah insiden perusakan pos polisi yang terjadi pada 31 Agustus 2025.


Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap setidaknya tujuh unggahan provokatif dari akun Facebook @Aldo Iretande. --Foto : Mulyadi - PALTV

“Unggahan tersangka berisi kalimat yang mendiskreditkan pemerintah, kepolisian, hingga DPR, sekaligus mengajak masyarakat untuk melakukan aksi rusuh. Akibat ajakan itu, situasi yang sebenarnya bisa berjalan kondusif justru berujung kerusuhan di Palembang,” kata Bagus dalam konferensi pers, Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA:Walikota Gelar Pasar Murah kendalikan Inflasi, Warga Mengaku Terbantu dengan Selisih Harga

BACA JUGA:Kejari Palembang Hancurkan Ribuan Barang Bukti, Narkoba hingga Rokok Tanpa Cukai


Renaldo Pebrian (24). Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian serta ajakan melakukan kerusuhan melalui akun Facebook miliknya menjelang aksi damai ribuan mahasiswa di Palembang pada 1 September 2025.--Foto : Mulyadi - PALTV

Menurutnya, akun Facebook tersangka memiliki sekitar 2.700 pengikut. Polisi menduga sebagian di antaranya terpengaruh oleh ajakan tersebut, bahkan ada yang ikut terlibat dalam kerusuhan. 

“Like dan interaksi di media sosial menunjukkan postingan itu sudah terbaca. Kami juga melibatkan ahli untuk memperkuat bukti secara teori dan hukum,” jelasnya.

Kategori :