Polda Sumsel Amankan Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak SD
pria berinisial RR (29) diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.--Foto : Mulyadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Upaya memperkuat perlindungan terhadap anak kembali ditegaskan oleh Polda Sumatera Selatan setelah berhasil mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar di Palembang.
Seorang pria berinisial RR (29) diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak. Peristiwa bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban N (10) berada di depan sekolahnya.
Tersangka diduga membujuk korban dengan alasan mengajak mencari seorang anak, sebelum akhirnya membawa korban menggunakan sepeda motor ke kawasan sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus.
BACA JUGA:ASN Mengaji Hindari Kegiatan Negatif Selama Ramadan
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 044/Gapo Tinjau Lokasi Program Cetak Sawah

Polda Sumatera Selatan setelah berhasil mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar di Palembang. --Foto : Mulyadi - PALTV
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan dan melakukan kekerasan ketika korban berupaya melawan. Beruntung, aksi itu terhenti setelah seorang warga melintas.
Pelaku kemudian meninggalkan korban di kawasan Talang Kepuh. Korban berhasil pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang segera meneruskannya ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO bergerak cepat. Penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi, termasuk dari rumah warga dan sebuah kafe di Jalan Lunjuk, menjadi titik terang penyelidikan.
Dari rekaman itu, pelaku teridentifikasi dan diketahui berprofesi sebagai kurir aplikasi transportasi daring.
BACA JUGA:Edukasi KUHP Baru, Kemenkum Sumsel Hadir di Lapas Perempuan Palembang
BACA JUGA:Energi Kebaikan 45 Tahun PTBA Sukseskan Aksi Donor Darah
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk memastikan identitas tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

