PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar seminar tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA), dengan fokus pada penerapan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam penegakan hhukum
Kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, dosen, hingga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Selasa 26 Agustus 2025, di Fakultas Hukum Unsri Tower Lantai 8.
Aspidum Kejati Sumsel, Dandeni Herdiana mengatakan penerapan follow the money maupun follow the asset tidak lepas dari sejumlah kendala, terutama karena keterbatasan kewenangan jaksa. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama dengan berbagai instansi.
“Berbagai kendala tentu kita hadapi terkait follow the money dan follow the asset, karena kita tidak bekerja sendiri. Misalnya, untuk follow the asset kita harus berkoordinasi dengan BPN, sementara follow the money benar-benar melibatkan PPATK. Karena itu, sinergi dengan lembaga terkait sangat penting,” ujar Aspidum Kejati Sumsel, Dandeni Herdiana.
BACA JUGA:Tahu Isi Goreng Renyah Dipadu Cuko Palembang yang Asam Pedas Manis
Dandeni menekankan, tujuan utama dari pendekatan tersebut adalah pengembalian kerugian keuangan negara, terutama yang melibatkan korporasi. Menurutnya, konsep DPA dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara yang lebih efisien.
Aspidum Kejati Sumsel, Dandeni Herdiana.-Hafid Zainul-PALTV
“Di masa ekonomi sulit seperti sekarang, pengembalian kerugian negara menjadi prioritas. DPA merupakan alternatif agar tidak panjang melalui jalur pengadilan, tetapi diselesaikan di luar pengadilan dengan tetap melibatkan hakim sebagai pengawas,” tambah Dandeni.
Wakajati Sumsel, Sumurung P. Simaremare-Hafid Zainul-PALTV
Sementara itu, Wakil Kejati (Wakajati) Sumsel, Sumurung P. Simaremare menyebutkan, seminar tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendorong penerapan konsep DPA secara nasional.
“Tema ini sudah dicanangkan Kejaksaan Agung. Pemilihan tema DPA dalam seminar ini dimaksudkan untuk mendukung penerapan pendekatan follow the asset dan follow the money. Konsep DPA juga akan diajukan dalam RUU KUHAP yang baru,” jelas Wakajati Sumsel, Sumurung P. Simamare.
Sumurung menambahkan, tujuan dari penerapan DPA adalah menyelamatkan keuangan negara sekaligus menyelamatkan korporasi agar tidak terjerat dampak lebih berat.
“Harapan kita, penyelamatan keuangan negara bisa tercapai, tetapi korporasi juga tidak sampai bangkrut,” katanya.
Seminar ini juga mendapat tanggapan positif dari peserta, salah satunya mahasiswa Fakultas Hukum Unsri, Adinda Meysa. Menurut Adinda, pembahasan mengenai DPA penting untuk menambah wawasan mahasiswa.
“Mahasiswa juga harus tahu mengenai DPA. Nantinya saat praktik hukum, jika tidak memahami konsep DPA, tentu akan kesulitan. Harapan saya, dengan adanya DPA bisa bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi konsep hukum yang lebih baik di Indonesia,” ungkap salah seorang peserta seminar, Adinda Meysa.