Video: Kapolres Muba Tindak Keras Oknum Guru Pedofil

Senin 16-01-2023,01:10 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Devi Setiawan

Sementara itu, tersangka KM mengakui bahwa benar dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Bahkan selain membujuk korban dengan mengiming-imingi nilai bagus, tersangka juga sempat beberapa kali memberi korban uang sebesar Rp50 ribu seusai melakukan aksi bejatnya.

"Meski baru sebelas tahun tapi bentuk tubuhnya sudah berbentuk, sehingga saya tergiur, tapi untuk diiming-imingi sebelum bermain tidak pernah Pak, tapi setelah bermain pernah saya kasih uang sebesar Rp50 ribu," jelas tersangka KM tanpa malu.

Atas perbuatan kejinya, tersangka KM pelaku pedofil ini dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.*

Kategori :