Kejadian itu nyaris makin parah ketika AG sempat membawa parang dan mengejar anaknya. Beruntung, warga sekitar segera melerai dan mencegah hal-hal yang lebih fatal.
Oktarina mengungkapkan bahwa kekerasan ini bukan yang pertama kali terjadi dalam rumah tangganya.
BACA JUGA:Kemeriahan Malam Semifinal Audisi Koko Cici Sumsel Tahun 2025
BACA JUGA:PLN UP3 Palembang Siaga Jaga Pasokan Listrik di Momen HUT ke-80 RI
Selama 17 tahun menikah, Oktarina mengaku sering mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan dari AG.
"Sejak anak-anak kecil, saya sudah sering dianiaya. Saya sudah lapor juga sebelumnya ke Polda Sumsel, tapi belum ada tindakan tegas. Sekarang saya takut, saya merasa terancam. Kasihan anak-anak," katanya dengan nada sedih.
Laporan terhadap AG telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasus AG ini diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:Awas! TV 4K Murah Ini Bikin Nagih Nonton!
"Benar, laporan korban sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.