Pemkot Palembang Kaji Kemungkinan Honorer Non-database Jadi Tenaga Outsourcing

Jumat 08-08-2025,18:56 WIB
Reporter : Sandy Pratama
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sesuai Surat Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdata dalam database (non-database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 ini.

Merespon hal tersebut, Walikota Palembang Ratu Dewa yang ditemui pada Jumat pagi, 8 Agustus 2025 mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tetap memperjuangkan nasib para tenaga honorer non-database.

Pemkot Palembang, ungkap Walikota Ratu Dewa, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang untuk melakukan kajian.

Kajian BKPSDM Kota Palembang tersebut untuk tindak lanjut dalam waktu dekat terkait kemungkinan untuk pengajuan usulan pengalihan tenaga honorer non-database menjadi tenaga outsourcing.

BACA JUGA:PSG Dominasi Ballon d'Or 2025, McTominay & Gyokeres Masuk Nominasi

BACA JUGA:Kamera Ultrawide Redmi Note! Seberapa Lebar Sudut Pandangnya?


Ratu Dewa, Walikota Palembang, Jumat (8/8/2025).-Sandy Pratama-PALTV

"Kalau itu saya sudah minta dari BKPSDM untuk dikaji formulanya seperti apa. Kalaupun itu bisa, akan kita usulkan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini akan ada tindaklanjutnya," jelsa Walikota Palembang Ratu Dewa.

Ditambahkan Walikota Palembang, untuk sementara ini pegawai honorer di lingkungan Pemkot Palembang yang tidak terdata di database masih dikaryakan atau belum dirumahkan.

"Kalau untuk sementara ini mereka masih dikaryakan," tutup Walikota Palembang Ratu Dewa.

Kategori :