PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Kedua tersangka yakni Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, masing-masing berinisial N dan JS.
Dalam press release yang digelar di Ruang Konferensi Pers Kejati Sumsel, Jumat sore, (25/7), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan alat bukti yang cukup.--Foto : Hafid Zainul - PALTV
“Kita sampaikan perkembangan terkait perkara OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Dari hasil penyidikan, tim telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Maka, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
BACA JUGA:Yayasan Wings Peduli Gelar Aksi Bersih Sungai Musi dan Resmikan Bank Sampah Sekolah
Dijelaskannya, tersangka pertama, N yang menjabat Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-19 tanggal 25 Juli 2025.
Sementara itu, tersangka kedua, JS, selaku Bendahara Forum Kades, ditetapkan melalui TAP-20 di tanggal yang sama.
“Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang,” tambah Vanny.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah mengungkapkan, total saksi yang telah diperiksa sejauh ini berjumlah sekitar 20 orang.
BACA JUGA:Warga Pangkalan Lampam OKI Resah! Sapi Ternak Sering Hilang Jadi Sasaran Maling
Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah.--Foto : Hafid Zainul - PALTV
“Adapun para saksi yang sudah diperiksa saat ini berjumlah kurang lebih 20 orang. Tim penyidik telah menemukan fakta bahwa perbuatan para tersangka ini tidak hanya dilakukan di tahun 2025, melainkan juga di tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah.