Dugaan pungli ini melibatkan pengumpulan uang dari para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung. Modusnya, kedua tersangka meminta masing-masing kepala desa untuk menyetor dana sebesar Rp7 juta per tahun, yang disebut sebagai iuran forum untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi.
“Untuk tahap awal, para kepala desa telah menyerahkan Rp3,5 juta masing-masing. Yang menjadi persoalan adalah, dana yang diambil itu bersumber dari anggaran dana desa, yang termasuk dalam keuangan negara,” jelas Adhryansah.
Tim penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum. Dalam OTT tersebut, jaksa turut menyita dokumen, catatan, beberapa unit handphone, serta uang tunai senilai total Rp65 juta sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Jumat Berkah PalTV, Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan dan Masjid
BACA JUGA:Alhamdulillah!! Kejati Sumsel berhasil kembalikan 3 aset senilai 51,7 Miliar milik Pemprov Sumsel
Meski nilai kerugian negara tergolong kecil, Kejati Sumsel menekankan dampaknya signifikan karena dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Ini bukan semata-mata tentang jumlah uangnya. Tapi, karena perbuatan ini menyebabkan masyarakat desa tidak bisa menikmati anggaran desa yang menjadi hak mereka,” tegas Adhryansah.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Tim akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak lain yang diduga terlibat.