Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat Pagar Gunung: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Korupsi Dana Desa

Jumat 25-07-2025,05:03 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Muhadi Syukur

PALTV.CO.ID - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7) sore.

Operasi ini mengamankan 1 orang ASN dari Kantor Camat, Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pagar Gunung, serta 20 kepala desa.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa OTT ini dilakukan atas izin dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel, menyusul adanya dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum.

“Dalam OTT tersebut, diamankan satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI, dan 20 kepala desa. Masing-masing kepala desa diduga diminta menyetorkan uang sebesar Rp7 juta,” kata Adhryansah kepada awak media.

BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun Sokong Pertanian Jadi Motor Utama

BACA JUGA:Ungkap Kasus Pengeroyokan, Polisi Temukan 21 Paket Sabu dari Salah Satu Pelaku


Dalam OTT tersebut, diamankan satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI, dan 20 kepala desa. Masing-masing kepala desa diduga diminta menyetorkan uang sebesar Rp7 juta.--Foto : Suryadi - PALTV

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dana yang dikumpulkan para kepala desa tersebut diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari keuangan negara. “Indikasi kuat menunjukkan bahwa dana tersebut bersumber dari ADD, dan ini jelas merupakan penyalahgunaan anggaran,” jelasnya.

Adhryansah menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman mengenai dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum. 

"Kami juga sedang menelusuri apakah praktik seperti ini telah terjadi sebelumnya dan sudah berapa kali dilakukan," tambahnya.

Ia mengimbau seluruh kepala desa di Sumatera Selatan agar tidak mudah tergiur oleh permintaan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. “Gunakan ADD sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Jangan sekali-kali menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan yang tidak sah,” tegasnya.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, --Foto : Suryadi - PALTV

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Tahan Tersangka Penipuan Kebun Sawit, Korban Harap Keadilan Ditegakkan

BACA JUGA:Kisah Nasabah Bank Rakyat Indonesia Nurul Aina, Hidup Lebih Mudah Berkat Terima Gaji Suami Melalui BRI

Sebagai upaya pencegahan, pihak Kejati Sumsel mendorong kepala desa untuk segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa dan pendampingan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kategori :