Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik bersikap objektif dan memverifikasi status hukum kepemilikan rumah serta barang-barang yang diklaim sebagai milik pelapor.
“Jika memang ada barang yang diklaim dicuri, mana bukti pembeliannya? Jangan sampai orang bisa seenaknya menuduh tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
Novita juga menambahkan bahwa laporan penelantaran anak yang diajukan kliennya masih berjalan di Unit PPA Polres Muba, meskipun hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Ironisnya, lanjut Novita, dua bulan setelah laporan penelantaran dibuat, sang mantan suami justru menggelar pernikahan mewah di hotel.
BACA JUGA:Teknologi Fast Charging di Motor Listrik Polytron: Solusi Cerdas untuk Mobilitas Modern
BACA JUGA:Jejak Recok: Hidangan Pempek Berkuah Khas Palembang
“Alih-alih bertanggung jawab atas anak-anaknya, yang ada justru sibuk dengan pesta pernikahan. Sekarang malah melaporkan ibu dari anak-anaknya dengan tuduhan pencurian,” katanya.
Dampak dari konflik hukum ini juga dirasakan langsung oleh anak pertama DV. Sang anak dikabarkan mengalami gangguan emosional hingga harus mendapatkan pendampingan psikologis.
“Kami sangat khawatir terhadap kondisi mental anak korban. Karena itu, kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolri, Menteri PPA, LPSK, dan lembaga terkait lainnya untuk menjamin keselamatan dan hak anak,” tutup Novita.