OKI, PALTV.CO.ID - Oknum Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI berinisial IH resmi menjadi terdakwa kasus dugaan ijazah palsu.
Yang bersangkutan telah menjalani persidangan di PN Kayuagung sejak 27 Mei 2025 dan hingga sekarang prosesnya masih bergulir. Usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim, hingga kini oknum Kades Pematang Panggang ini masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Saat dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kabid Pemberdayaan Desa, Rudi Kurniawan membenarkan hal tersebut.
Menurut Rudi, seorang Kepala Desa bisa diberhentikan sementara jika tersandung kasus makar, terorisme, narkoba dan korupsi.
BACA JUGA:Info Terbaru!! Mobil Kacab PT Magna Beatum Disita Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Harnojoyo dan Eddy Hermanto, Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Rudi Kurniawan, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD OKI.--Foto : Novan Wijaya - PALTV
"Yang bersangkutan bisa diberhentikan setelah proses hukumnya inkrah, kalau sekarang kan masih proses persidangan," kata Rudi kepada awak media Rabu 9 Juli 2025.
Rudi juga mengatakan hal tersebut diatur dalam UU Nomor 6 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Kemudian turunannya Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 1 2015 tentang Desa," ungkap Rudi.
Rudi juga menjelaskan, meskipun masih aktif menjabat, Kades Pematang Panggang ini tidak bisa melakukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:100 Siswa Sekolah Rakyat Skrining Kesehatan Jelang Tahun Ajaran Baru
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjual Konten Pornografi, Ayah dan Anak Jadi Tersangka
Selain itu, kata Rudi, setelah proses persidangan berakhir atau inkrah, maka pihaknya baru bisa mengambil tindakan.
Jika Kades Pematang Panggang terbukti bersalah maka akan diberhentikan dari jabatannya.