PMD OKI Keliru, Kades Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Masih Aktif Menjabat

Rabu 09-07-2025,18:02 WIB
Reporter : Novan Wijaya
Editor : Muhadi Syukur

1. Status hukum telah menjadi terdakwa dalam hal ini terdaftar secara resmi dalam register perkara di pengadilan

2. Tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

Berkaitan dengan pemalsuan ijasah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 6 tahun, sehingga jelas masuk dalam katagori yang memenuhi syarat pemberhentian sementara.

Kategori :