1. Status hukum telah menjadi terdakwa dalam hal ini terdaftar secara resmi dalam register perkara di pengadilan
2. Tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
Berkaitan dengan pemalsuan ijasah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 6 tahun, sehingga jelas masuk dalam katagori yang memenuhi syarat pemberhentian sementara.