Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar menjalankan amanah pengelolaan keuangan desa secara transparan dan bertanggung jawab.
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Saat ini, tersangka AR telah ditahan di Mapolres PALI guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.