Transaksi Narkoba Dan Memiliki Senjata Api, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Jumat 20-06-2025,17:58 WIB
Reporter : M. Ridho
Editor : Muhadi Syukur

BANYUASIN, PALTV.CO.ID, - Polsek Makarti Jaya berhasil menangkap ibu rumah tangga asal Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin saat ingin melakukan transaksi narkoba serta memiliki senjata api ilegal. 

Iptu Suhendri, Kapolsek Makarti Jaya mengatakan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti.

"Dari tangan pelaku dapat kita amankan barang bukti berupa 1 senpi rakitan jenis revolper 2 butir amunisi 9mm 17 paket narkotika jenis sabu dan 1 timbangan digital, 2 unit handphone, uang tunai Rp. 120.000, 5 buah dompet, 1 plastik kecil, dan 2 sekop pipet" Ucap Iptu Suhendri. 


Iptu Suhendri, Kapolsek Makarti Jaya --Foto : M. Ridho - PALTV

Iptu Suhendri juga mengatakan atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang memiliki menguasai dan menyimpan senjata api ilegal. 

BACA JUGA:Anjangsana Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tanjung Batu Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri Polri

BACA JUGA:Dalami Proses Penyidikan Korupsi Proyek Revitalisasi, Tim Pidsus Kejati Sumsel Tinjau Kondisi Pasar Cinde


pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Makarti Jaya dan dilimpahkan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--Foto : M. Ridho - PALTV

"Pelaku diduga melakukan tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu" Lanjutnya. 

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Makarti Jaya  dan dilimpahkan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :