Menanggapi hal itu, pihak Kemenkum Sumsel menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran tersebut merupakan kebijakan tingkat pusat, namun komitmen pelayanan tetap dijaga melalui penguatan sinergi dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi, LBH, pemberdayaan desa/kelurahan sadar hukum, hingga percepatan pembentukan Posbankum yang mencapai angka 839 pos.
Terkait capaian zero pengaduan, anggota Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum Sumsel yang dinilai telah berhasil menerapkan birokrasi digital melalui sistem informasi terintegrasi, sehingga setiap informasi dan pengaduan masyarakat yang masuk langsung tercatat secara otomatis dalam sistem.
Dengan mekanisme ini, potensi adanya pengaduan yang terlewat dapat diminimalisir, sehingga capaian zero pengaduan mencerminkan pelayanan yang transparan dan responsif, bukan karena tertutupnya saluran pelaporan. DPR RI mendorong agar sistem digitalisasi ini terus dikembangkan guna memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan Kemenkum Sumsel.
Di akhir paparannya, Plt. Kakanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmen jajaran Kanwil untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan hukum terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan.
"Kami berupaya maksimal dalam membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, untuk mendapatkan layanan hukum. Kritik dan masukan dari Komisi XIII DPR RI menjadi bahan evaluasi penting agar kualitas pelayanan publik di Kemenkum Sumsel dapat semakin baik, transparan, dan berkeadilan," tutup Hendrik.(*)