Banyak Produk Investasi Digital, Masihkah Deposito Menarik Bagi Masyarakat?

Senin 16-06-2025,12:38 WIB
Reporter : M fikri ardiansyah
Editor : Hanida Syafrina

BACA JUGA:Desain Futuristik Tecno Fova 7 Ultra Paduan Elegansi dan Inovasi Masa Depan

Dibandingkan dengan saham, obligasi, atau reksadana, bunga deposito relatif rendah. Ini wajar karena risikonya juga kecil.

Beberapa pihak menyebutkan bahwa return deposito “kalah dengan inflasi,” terutama jika dibandingkan dengan kenaikan biaya pendidikan atau kebutuhan pokok.


De posito berfungsi sebagai salah satu cara bank menghimpun dana dari masyarakat.--AI chat GPT

Tidak Fleksibel

 Ini menyulitkan saat terjadi kebutuhan darurat.

Pajak Bunga Cukup Tinggi

Bunga deposito dikenakan pajak sebesar 20%. Artinya, dari bunga bruto yang didapat, akan langsung dipotong pajak oleh bank sebelum masuk ke rekening nasabah.

BACA JUGA:HP 1 Jutaan dengan Kamera Ganda: Foto Lebih Tajam dan Harga Tetap Bersahabat

BACA JUGA:Ini Alasan Nissan Grand Livina L10 kurang Disukai Penggunanya

Ini berbeda dengan instrumen seperti saham dan reksadana yang keuntungannya tidak dikenai pajak langsung.

Simulasi dan Perbandingan Bunga

Untuk menghitung bunga deposito, rumusnya cukup sederhana:

Bunga = (Nominal Deposito) x (Suku Bunga Tahunan) x (Jumlah Hari / 365)

Contohnya, jika nasabah menempatkan Rp100 juta dengan bunga 6% selama 1 bulan (31 hari), maka bunga kotor yang didapat adalah sekitar Rp509.589.

Setelah dikurangi pajak 20%, bunga bersih yang diterima adalah Rp407.671.

Kategori :