Kuasa Hukum Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto Minta Penetapan Tersangka Dikaji Ulang

Senin 26-05-2025,19:20 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kuasa hukum mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitriani Agustinda, dan anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, meminta Kejaksaan Negeri Palembang meninjau kembali keputusan penetapan tersangka terhadap kedua kliennya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PMI Kota Palembang.

Grees Selly SH MH, selaku pengacara, menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Ia menyebutkan bahwa PMI merupakan organisasi independen, bukan lembaga pemerintahan, sehingga tidak semestinya berada dalam kewenangan Kejaksaan untuk menangani persoalan internalnya.

“PMI bukan institusi negara, mereka bersifat mandiri. Jika ada dugaan penyimpangan, seharusnya cukup ditangani oleh auditor internal, bukan Kejaksaan,” ujar Grees, Senin 26 Mei 2025.

BACA JUGA:Penting! Jadwal Daftar Ulang Jalur Domisili PPDB 2025 dan Pembukaan Jalur Prestasi

BACA JUGA:Jadi Percontohan di Indonesia, Menteri LHK Resmikan Desa Mandiri Peduli Gambut di OKI


Grees Selly SH MHKuasa hukum mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitriani Agustinda, dan anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, --Foto : Mulyadi - PALTV

Lebih lanjut, ia menyoroti sumber dana Unit Donor Darah (UDD) yang digunakan PMI, yang menurutnya bukan berasal dari APBN dan APBD.

Karena itu, Grees mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dilakukan tanpa adanya rincian jelas mengenai kerugian negara.

“Kalau tidak ada kerugian negara, lalu di mana letak korupsinya? Bahkan penyidik tidak menyebutkan nominal kerugian. Ini jelas bukan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana negara,” tambahnya.

Grees juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Fitriani dan Dedi dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut, keduanya awalnya hanya dipanggil sebagai saksi, namun justru langsung ditahan usai pemeriksaan.

BACA JUGA:Percepat Pembentukan Posbankum dan Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Gubernur

BACA JUGA:Pastikan Internet Merata, Ratu Dewa Launching 50 Titik WIFI Gratis

Menanggapi kasus ini, Grees menduga ada indikasi kriminalisasi terhadap kliennya yang juga menjabat sebagai Ketua salah satu partai politik besar di Palembang. Ia menyebut, bisa jadi ada unsur politis di balik kasus hukum tersebut.

“Saya bukan orang politik, tapi saya melihat adanya kemungkinan tekanan politik. Bu Fitri dikenal luas oleh masyarakat, tidak punya musuh. Bisa jadi ini bentuk serangan dari lawan politik,” ucapnya.

Kategori :