PALEMBANG, PALTV.CO.ID, - Jemaah haji Indonesia diimbau tidak lagi membayar dam atau melakukan pemotongan hewan secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang praktik tersebut.
Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel), Abdul Qudus mengatakan, saat ini terdapat beberapa opsi yang telah disiapkan bagi jemaah Indonesia dalam menunaikan pembayaran dam.
Salah satunya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Jadi memang Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah haji di Indonesia untuk memberikan beberapa opsi untuk membayar dam. Bisa lewat BAZNAS, sebagaimana kalau jemaah haji ingin membayar dam ke BAZNAS. Bisa juga lewat Aplikasi Nusuk,” kata Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Abdul Qudus.
BACA JUGA:Asrama Haji Palembang Akan Direnovasi, Siap Jadi Simbol Provinsi Religius di Sumsel
Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Abdul Qudus.--Foto : Hafid Zainul - PALTV
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jemaah yang dulunya bisa langsung datang ke RPH kini tidak diperkenankan lagi melakukan pemotongan di tempat.
Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan proses pelaksanaan dam sekaligus memastikan kelayakan dan syarat pemotongan hewan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Sudah ada surat edarannya. Jadi kita imbau jemaah bisa mematuhi, sehingga tujuannya kan agar bagaimana jemaah haji bisa menjalani seluruh rangkaian ibadah haji itu termasuk membayar dam,” jelas Qudus.
Dam haji sendiri dibayarkan oleh jemaah yang melakukan pelanggaran terhadap larangan ihram. Namun tak hanya itu, dam juga wajib dibayarkan oleh jemaah yang melaksanakan haji tamattu.
BACA JUGA:Layanan Inklusif Mobil Listrik bagi Jamaah Lansia dan Difabel di Asrama Haji Embarkasi Surabaya
BACA JUGA:Bupati HM Toha dan Wabup Rohman Lepas 193 Jemaah Calon Haji Kabupaten Musi Banyuasin 2025
mayoritas jemaah haji Indonesia memilih jenis haji tamattu (umrah dulu baru berhaji), maka mereka diwajibkan membayar dam berupa satu ekor kambing sebagai bentuk pelengkap ibadah.--Foto : Hafid Zainul - PALTV