Mengingat mayoritas jemaah haji Indonesia memilih jenis haji tamattu (umrah dulu baru berhaji), maka mereka diwajibkan membayar dam berupa satu ekor kambing sebagai bentuk pelengkap ibadah.
“Kita kan ada petugas kloter, petugas PPIH Arab Saudi, kita terus melakukan sosialisasi ke jemaah,” tambahnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap jemaah bisa menjalankan ibadah haji dengan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.