PALEMBANG, PALTV,CO,ID - Kasus penipuan berkedok jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran kembali memakan korban. Kali ini dialami oleh Febry Alia Susanti (23), warga Jalan Pangeran Ratu Lorong Keluarga, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Akibat penipuan tersebut, Febry mengalami kerugian hingga Rp19,1 juta.
Tak terima dengan peristiwa yang menimpanya, Febry melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (17/5/2025) siang. Dalam laporannya, ia berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku berinisial NR serta mengembalikan uang miliknya.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Febry mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/3/2025). Saat itu, ia hendak menukar uang baru untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Kontrakan 8 Pintu di Palembang, Satu Warga Dilarikan ke Puskesmas
Penipuan Modus menawarkan jasa penukaran uang baru.--Foto : Suryadi - PALTV
"Awalnya saya lihat status WhatsApp teman saya, Henisyah, yang menawarkan jasa penukaran uang baru. Katanya itu usaha bibinya sendiri," kata Febry.
Tergiur dengan penawaran tersebut, Febry pun mentransfer uang sebesar Rp5,8 juta ke rekening atas nama NR dan juga ke akun Dana milik suami NR. Namun, uang baru yang dijanjikan tak kunjung diterima.
"Katanya malam itu uang akan dikirim, tapi sampai sekarang tidak ada. Terlapor malah bilang dia juga ditipu orang dan berjanji uang saya akan dikembalikan tanggal 1 April," ujar Febry.
Merasa curiga karena janji-janji yang terus diulur, Febry akhirnya mendatangi rumah NR. Sayangnya, terlapor tak bisa memenuhi janjinya. Febry dan saksi sempat membuat perjanjian tertulis, namun hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Sukarami Tewaskan Ibu Rumah Tangga Pengepul Rongsokan
BACA JUGA:Dua Pemain Muda Sriwijaya FC, Dipanggil TC Timnas U-23 untuk SEA Games 2025
Febry pun memutuskan untuk melapor ke polisi. Total kerugian yang dialami oleh dirinya dan saksi Henisyah mencapai Rp19,1 juta.
Menanggapi laporan tersebut, KA SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan.