Pemutihan PKB dan BBNKB Berakhir 17 Desember 2025, Ogan Ilir Capai 87 Persen
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berakhir 17 Desember 2025, Kabupaten Ogan Ilir capai 87 persen untuk PKB dan 75 persen untuk BBNKB, Rabu (19/11/2025).-Ahmad Romawi-PALTV
OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Ogan Ilir akan berakhir pada 17 Desember 2025 nanti dan akan habis massa pemutihan.
Saat ini, capaian Samsat Ogan Ilir sebesar 87 persen. Hal ini diakui Kepala UPTB PPD Wilayah Ogan Ilir 1 M Susman Surya Dinata pada Rabu, 19 November 2025.
Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan mulai 17 Agustus sampai 17 Desember 2025.
Program ini diberi nama “Merdeka Pajak” di mana dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2025 tentang pembebasan tunggakan atas pokok serta sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA:Layanan 24 Jam dan Rawat Inap Puskesmas Sukarami Mulai Beroperasi

M Susman Surya Dinata, Kepala UPTB PPD Wilayah Ogan Ilir 1, Rabu (19/11/2025).-Ahmad Romawi-PALTV
Dalam pemutihan pajak ini, masyarakat cukup membayar PKB satu tahun saja dengan bebas tunggakan dan sanksi administrasi PKB.
Masyarakat juga bebas biaya BBNKB II, bebas biaya pajak progesif dan bebas denda SWDKLL untuk tahun lalu.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini hingga 17 Desember 2025.
Menurut Susman, tidak setiap tahun ada kebijakan program pemutihan PKB di Ogan Ilir dan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya.
BACA JUGA:Walikota Palembang Ratu Dewa Ungkap PPPK Paruh Waktu Masih di Tahap Validasi
BACA JUGA:Kepala Kejati Sumsel Tegaskan Kejaksaan Telah Berubah dan Terus Mereformasi Diri

Kantor Pelayanan Samsat Ogan Ilir, Rabu (19/11/2025).-Ahmad Romawi-PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


