OKU, PALTV.CO.ID - Satuan Lalu lintas (SatLantas) Polres OKU melakukan kegiatan razia gabungan dalam rangka operasi bulan tertib lalu lintas. Dalam razia tersebut tercatat 81 pelanggaran yang di berikan surat tilang.
Satlantas Polres Oku melakukan razia gabungan dalam rangka operasi bulan tertib lalu lintas, razia tersebut melibatkan Anggota TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendapatan Daerah dan OPD Jasa Raharja. Razia gabungan ini di fokuskan di simpang 4 Unbara jalan lintas tengah Sumatera, Rabu (7/5/2025).
Razia gabungan yang di pimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi Satlantas Polres OKU Iptu Eko Aris Harianto ini menyasar pengguna jalan yang melanggar tertib lalu lintas.
KBO Satlantas Polres OKU Iptu Eko Aris Harianto. --Foto : Yunin Yuniki - PALTV
"Hari ini Kami (Satlantas Polres OKU) bersama pihak TNI, Dishub, Dinas Pendapatan Daerah dan OPD Jasa Raharja melakukan razia gabungan dimana dalam rangka operasi bulan patuh lalu lintas, dengan sasaran operasi yaitu pengguna jalan yang melanggar tertib lalu lintas," kata Iptu Eko
BACA JUGA:Viral! Makam Keluarga di Palembang Dirusak, Benda Ini jadi Incaran Pelaku
BACA JUGA:Mantan Kadis Perkim Sumsel Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
Dari 91 tilang tersebut, 8 tilang kendaraan dan 83 tilang surat kendaraan. --Foto : Yunin Yuniki - PALTV
Ditambahkan Eko, pelanggaran yang ditindak yaitu tidak mengunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi spions dan juga pihaknya mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Pelanggar yang kita tindaklanjuti yaitu pelanggar yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan juga tidak memiliki SIM juga kita tindak," tambahnya.
Selanjutnya, Eko menjelaskan dari hasil razia gabungan ini pihaknya berhasil menindak 91 pelanggaran lalulintas. Dari 91 tilang tersebut, 8 tilang kendaraan dan 83 tilang surat kendaraan.
"Kendaraan maupun surat kendaraan yang kami tilang bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah melakukan persidangan dan membayar denda," pungkasnya.