4. Peralatan yang tidak memerlukan izin antara lain: handphone, kamera DSLR, mirrorless, action cam, dan monopod/tongsis.
Sementara peralatan yang harus disertai izin adalah: tripod, lighting, microphone, drone, lensa tambahan, dan alat profesional lainnya.
5. Aktivitas pengambilan gambar yang memerlukan izin meliputi:
Untuk keperluan komersial: izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan
Untuk wartawan: izin dari unit Humas
Untuk instansi/lembaga: izin dari unit terkait sesuai kebutuhan
Jika aturan ini dilanggar, petugas berhak menegur dan mengambil tindakan jika aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban perjalanan kereta.
“Kami mengimbau masyarakat dan penumpang untuk senantiasa menjaga situasi yang aman dan nyaman saat mengambil gambar, demi keselamatan bersama,” tutup Aida.