PALEMBANG, PATV.CO.ID- Dalam rangka menyongsong pelaksanaan kegiatan pembentukan regulasi di tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) di Jakarta.
Kegiatan bertajuk Koordinasi dan Konsultasi Teknis Pelaksanaan Pembentukan Regulasi di Wilayah ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kualitas regulasi daerah semakin baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato P.P. Simamora, pada Sabtu (03/04), menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk mendapatkan arahan langsung dalam pelaksanaan fasilitasi perancangan peraturan daerah serta pembinaan para perancang di wilayah.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap tahapan pembentukan regulasi sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Agato.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Laporkan Capaian Penegakan Hukum KI ke DJKI, Raih Apresiasi Dir Gakkum
BACA JUGA:Naik LRT di Palembang? Lihat Keindahan Jembatan Ampera dari Sudut Berbeda!
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Sumsel berkomitmen melaksanakan harmonisasi dengan melibatkan langsung pimpinan tinggi daerah dan mematuhi prosedur yang berlaku.
Apresiasi pun datang dari Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang, Widyastuti S.H., M.H. Menurutnya, Sumatera Selatan telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam memberikan fasilitasi harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah.
Kemenkum Sumsel Perkuat Pembentukan Regulasi Daerah Lewat Konsultasi Teknis ke Ditjen PP--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Provinsi ini bahkan tercatat sebagai salah satu dengan beban kerja tertinggi secara nasional.
Laporan kinerja triwulan menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel telah memfasilitasi harmonisasi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah dan 61 Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Angka ini mencerminkan dedikasi tinggi dalam memperkuat landasan hukum daerah yang responsif dan berkualitas.
Kemenkum Sumsel Perkuat Pembentukan Regulasi Daerah Lewat Konsultasi Teknis ke Ditjen PP--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Sementara itu, dari pihak Ditjen PP, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi, Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum, menekankan pentingnya keterlibatan aktif perancang sejak awal penyusunan peraturan, termasuk dalam penyusunan Naskah Akademik.
“Dengan begitu, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya tepat secara teknis, tapi juga substantif,” ujarnya.