Dalam pertemuan tersebut juga dibahas penguatan peran dan fungsi **PPNS** dalam penegakan hukum KI. Salah satu strategi ke depan adalah sinergi antara PPNS pusat dan wilayah dalam penanganan kasus, di mana perintah penyidikan akan bersifat terpusat namun tetap melibatkan aparat di daerah guna mempercepat proses penyelesaian.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari DJKI, termasuk Ahmad Rifadi (PPNS KI), Baby Mariaty (Ketua Tim Pencegahan DJKI), Zainul (Perancang Perundang-undangan Ahli Madya), dan jajaran tim teknis lainnya.
Dengan langkah-langkah strategis dan kolaboratif ini, Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di wilayah, sekaligus mendorong budaya sadar KI di tengah masyarakat.