Sinergi Pemangku Kepentingan: Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM
Kanwil Kemenkum Sumsel bahas produk hukum daerah berperspektif HAM melalui sinergi lintas pemangku kepentingan.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menghadiri Rapat Pemantapan (Konsinyering) Penyusunan Rekomendasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan di Auditorium STIHPADA Palembang, Kamis (6/11).
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi pemerintah, akademisi, dan pengelola hukum daerah, termasuk Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, serta akademisi dari STIHPADA dan Universitas IBA Palembang.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, Trisko Defriyansa, dan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah HAM Sumatera Selatan yang diwakili Berti Andriani. Tim Kanwil Kemenkum Sumsel hadir melalui perwakilan Tim Kerja Analis Hukum, yang berpartisipasi aktif dalam pemaparan, diskusi, dan penyusunan rekomendasi produk hukum daerah.
Dalam rapat ini, narasumber memaparkan analisis dan rekomendasi terhadap lima produk hukum daerah, yaitu Perda Kabupaten Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga;
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti OPLET Series 2.0, Dorong Pengembangan Kompetensi ASN
Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Analisis dilakukan dari perspektif HAM sesuai Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, oleh Dr. H. Firman Freaddy Busroh, SH., MHum., CTL (Ketua Yayasan STIHPADA) dan Meta Suhana (Kasubbid Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan).

Kanwil Kemenkum Sumsel bahas produk hukum daerah berperspektif HAM melalui sinergi lintas pemangku kepentingan.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nurhidayat Hamid, menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak menjadi penghalang untuk melakukan sinergi dalam penyusunan dan evaluasi produk hukum. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, serta menegaskan bahwa setiap produk hukum yang dianalisis harus mempertimbangkan perspektif HAM dan nilai-nilai Pancasila.

Kanwil Kemenkum Sumsel bahas produk hukum daerah berperspektif HAM melalui sinergi lintas pemangku kepentingan.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Berdasarkan hasil diskusi dan pemaparan para narasumber, moderator menyimpulkan bahwa sejumlah peraturan perlu diperbaiki dan disempurnakan, dengan melibatkan pemrakarsa, Kanwil Kemenkum, akademisi, dan KemenHAM sebagai inisiator, untuk kemudian dibuatkan rekomendasi final.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa konsinyering ini menjadi langkah strategis untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan HAM dan nilai-nilai Pancasila.
Beliau menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendorong sinergi antar-pemangku kepentingan dalam pembangunan hukum yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan rapat ini diakhiri dengan penekanan pentingnya kolaborasi antar-institusi dan akademisi, serta diharapkan dapat mendukung terciptanya produk hukum daerah yang unggul, humanis, dan berlandaskan prinsip HAM.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


