PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Pengadilan Negeri Palembang resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.
Penolakan ini terkait upayanya untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Kartika dengan dipimpin oleh hakim tunggal, Corry Oktarina.
Dalam amar putusannya, hakim Corry menegaskan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Ridwan Mukti tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ungkap hakim Corry Oktarina saat membacakan putusan.(29/04/2025)
BACA JUGA:Pemkot Palembang Tertibkan dan Tata Pasar 16 Ilir, Libatkan 200 Personel Gabungan
BACA JUGA:Lemang, Kuliner Khas Sumatera Selatan yang Sarat Nilai Budaya
Sebelumnya, Ridwan Mukti telah menggugat penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel. Ia dituduh terlibat dalam dugaan korupsi penerbitan izin perkebunan sawit di Musi Rawas.
Tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, dalam permohonannya, pihak pemohon juga mempertanyakan legalitas penahanan yang telah dijalani oleh Ridwan Mukti.
Namun, semua argumen tersebut tidak berhasil meyakinkan majelis hakim, yang berpendapat bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan dengan benar.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Kartika dengan dipimpin oleh hakim tunggal, Corry Oktarina-Heru Wahyudi-PALTV
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Ridwan Mukti tetap berlaku, dan proses hukum terhadapnya berlanjut.