PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Terdakwa Hamka Poniman, yang terbukti terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat 100,06 gram, dijatuhi tuntutan 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Selasa (18/3/2025).
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Mita Hasibuan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Oloan Exodus Hutabarat.
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Hamka Poniman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana narkotika, yakni menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena perbuatan terdakwa yang melanggar hukum ini, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara," ujar JPU Mita Hasibuan saat membacakan tuntutan di persidangan.
BACA JUGA:Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan Setelah Pencarian Tiga Hari
BACA JUGA:Polres Muara Enim Sidak Pasar, Temukan Dugaan Kecurangan Volume Minyak Kita
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Hamka Poniman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum --Foto : Heru - PALTV
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Hamka Poniman langsung menyampaikan nota pembelaan secara pribadi di hadapan persidangan.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, peristiwa ini bermula pada 18 Desember 2024. Terdakwa Hamka Poniman ditangkap di Jalan Lintas Sekayu - Lubuk Linggau, Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, oleh Tim Reserse Narkotika Polda Sumsel melalui operasi penyamaran "Under Cover Boy."
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi sabu dengan berat netto 100,06 gram.
Terkait barang bukti itu, terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik temannya, Khairul alias Irul, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah penangkapan, terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.