"Jika ada pelepasan tanah, tentu harus ada dokumen yang sah. Kami akan mencocokkan data ini dengan peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari benang merahnya," tutupnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Kejari Muba akan terus menggali informasi dari berbagai sumber untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.