PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare di kawasan Jalan Tol Palembang-Jambi.
Pantauan di lokasi, yang terletak di Jalan Ahmad Yani Seberang Ulu II Palembang, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba melakukan penggeledahan di empat ruangan, yaitu ruang Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bidang Pemukiman Transmigrasi, Sekretariat, serta ruang arsip.
Dalam penggeledahan tersebut beberapa dokumen penting dan satu unit handphone milik pegawai Disnakertrans Sumsel disita sebagai barang bukti.
penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba melakukan penggeledahan di empat ruangan--Foto : Heru - PALTV
Ketua Tim Pengeledahan, Muhammad Reza Revaldy, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari penyelidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen tanah di jalur tol tersebut.
"kami melakukan penggeledahan untuk mengembangkan kasus pemalsuan dokumen tanah yang diduga melibatkan tanah seluas 34 hektare di Jalan Tol Palembang-Jambi. untuk mencari bukti-bukti lain yang arsipnya ada di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel," kata Revaldy
Revaldy juga menjelaskan bahwa dalam penggeledahan kali ini, pihaknya menyita beberapa berkas dan dua unit handphone milik pegawai Disnakertrans untuk dianalisis lebih lanjut.
"Berkas-berkas yang kami anggap penting sudah kami amankan, begitu juga dengan handphone milik staf Kasie Areal Disnakertrans Sumsel yang akan kami teliti lebih lanjut," ujar Revaldy.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Terpidana DPO Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Pengeledahan ini bertujuan untuk memastikan keaslian kepemilikan tanah tersebut--Foto : Heru - PALTV
Pengeledahan ini bertujuan untuk memastikan keaslian kepemilikan tanah tersebut, dengan melakukan pengecekan terhadap status tanah yang tercatat sebagai milik negara.