PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Kasus yang melibatkan PT PLN Unit Induk Sumatera Bagian Selatan tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 26,9 miliar. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi ahli.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para terdakwa.
Mereka adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro, mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, serta Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, yang semuanya didampingi oleh penasihat hukum.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Wakil Walikota Palembang Temukan Harga Pangan Melonjak!
BACA JUGA:Usai Diperiksa Kejari, Sekretaris PMI Palembang Pilih Bungkam, Ada Apa?
Saksi Hadir adalah Siswo Sujono, ahli keuangan negara, dan Kiki, ahli forensik akuntansi.--Foto : Heru - PALTV
Dalam persidangan, saksi ahli yang hadir memberikan keterangan penting terkait kasus ini. Di antaranya adalah Siswo Sujono, ahli keuangan negara, dan Kiki, ahli forensik akuntansi.
Selain itu, dua saksi ahli lainnya, Anas (ahli perundang-undangan BUMN) dan Harti Winingsi (ahli hukum pidana), mengikuti persidangan secara daring.
Kiki, ahli forensik akuntansi, menjelaskan bahwa untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam pengadaan retrofit sistem soot blowing, pihaknya melakukan pengecekan menggunakan metode kerugian bersih. Selain itu, ia mengungkapkan adanya markup harga dalam pengadaan tersebut.
Ia juga menyebutkan adanya pemberian uang terkait pengadaan ini yang dikirimkan dari Nehemia kepada Budi Widi, sebesar Rp 750 juta, yang diteruskan ke dua rekening yang berbeda.
BACA JUGA:PALTV Audiensi dengan Bank Indonesia Sumsel, Bahas Kerja Sama Edukasi untuk Masyarakat
BACA JUGA:Polres Muba Geledah Kantor MEP, Usut Dugaan Kelebihan Bayar Penjualan Arus Listrik
Sementara itu, Siswo Sujono, ahli keuangan negara, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengadaan barang dengan kualitas terbaik dan harga yang wajar melalui metode lelang, yang diatur dalam peraturan pemerintah.
"Bukan penunjukan langsung. Proyek yang dikelola oleh BUMN atau kementerian harus melalui proses lelang yang transparan, tanpa adanya intervensi atau penunjukan langsung," ucapnya.