PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki, serta staf pribadinya, Alex Rahman.
Dakwaan dibacakan langsung dalam sidang di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, pada selasa 25 febuari 2025.
Kedua terdakwa dihadapkan pada dakwaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi sejumlah perusahaan. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel mengeluarkan Surat Keterangan Layak K3 untuk perusahaan Atyasa Mulia, meskipun perusahaan tersebut tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala sejak 2022.
BACA JUGA:Ratusan Warga Antri Ambil Bansos PKH di Kantor Pos Cabang Utama Palembang
BACA JUGA:Tiga Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi Terkubur Cor Semen Dijatuhi Hukuman Mati
Dakwaan dibacakan langsung dalam sidang di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang,--Foto : Heru - PALTV
Sebagai akibat dari kelalaian tersebut, terjadi kecelakaan yang mengakibatkan salah seorang pekerja, Marta Saputra (41), mengalami cedera serius, termasuk lengan kanan yang putus dan paha kanan yang remuk.
Untuk menutupi kekurangan perusahaan Atyasa dalam perawatan, Deliar Marzoeki berjanji akan mengurus pengurusan surat layak K3 dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa.
Kerja sama ini melibatkan PT. Dhiya Aneka Teknik yang mengeluarkan laporan yang disyaratkan dengan menggunakan perusahaan milik keluarga Harni Rayuni. Dalam transaksi ini, Atyasa diwakili oleh General Manager, Maryam, yang melalui kuasa hukumnya mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta, meskipun pada awalnya Deliar Marzoeki meminta dana sebesar Rp 280 juta.
Dakwaan juga menyebutkan bahwa sejak September 2023 hingga Januari 2024, terdakwa menerima total uang senilai lebih dari Rp 1,9 miliar terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 dan penyelesaian permasalahan norma kerja.
BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kejari Muara Enim Selamatkan 15 Ribu Jiwa
BACA JUGA:BNNP Sumsel Musnahkan 15 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Pekanbaru
Terdakwa Deliar Marzoeki , mantan Kadisnakertrans Sumsel saat mengikuti persidangan.--Foto : Heru - PALTV
Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan jabatan terdakwa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.