Tilang Pakai Handphone Mulai Berlaku di Palembang
Petugas Satlantas Polrestabes Palembang menggunakan perangkat ETLE Hand Held untuk merekam pelanggaran lalu lintas pengendara di jalan raya.--Foto : Suryadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes PALEMBANG mulai menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held atau ETLE Mobile terhitung mulai 2 Februari 2026.
Sistem ini memungkinkan petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik menggunakan handphone khusus yang telah terintegrasi dengan Back Office ETLE.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasatlantas AKP Sayyid Malik Ibrahim menyampaikan bahwa penerapan ETLE Hand Held merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami dari Satlantas Polrestabes Palembang menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini Polri telah mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held sebagai upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas,” ujar AKP Sayyid Malik Ibrahim, Kamis (5/2/2026).
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Kembali Lepas 180 Jemaah Umroh Paket 13 Hari dengan Maskapai Lion Air
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Apresiasi Drama Musikal 'Nyanyian Anak dari Desa'

ETLE Hand Held merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan petugas Unit Satlantas di lapangan untuk merekam secara langsung setiap pelanggaran lalu lintas --Foto : Suryadi - PALTV
AKP Sayyid menjelaskan, ETLE Hand Held merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan petugas Unit Satlantas di lapangan untuk merekam secara langsung setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Kota Palembang.
“Seluruh proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkapnya.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Hand Held antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran kasat mata lainnya yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Mekanisme penindakan dimulai dari perekaman pelanggaran oleh petugas di lapangan. Selanjutnya, data pelanggaran tersebut akan diverifikasi melalui sistem Back Office ETLE.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang ke Puskesmas Kampus Viral, Atap Bocor dan Jebol Jadi Sorotan
BACA JUGA:Bahu Jalan Dokter M. Ali Dipasangi Barrier Atasi Parkir Liar

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasatlantas AKP Sayyid Malik Ibrahim menyampaikan bahwa penerapan ETLE Hand Held merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, dan a--Foto : Suryadi - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

