Kasus Suap Izin K3, Deliar Marzoeki Didakwa Terima Uang Gratifikasi 1,9 Milyar

Selasa 25-02-2025,20:59 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :