Tim TABUR Kejari Muara Enim menggiring buronan setelah dua tahun.

Senin 17-02-2025,15:46 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Abidin Riwanto

milik PT EPC China Huadian Hongkong  Company Limited (PLTU Sumsel 8) dengan nilai kerugian Rp6.000.000.

Dalam aksinya terpidana Andy Mulya Bakti melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh.

Akibat perbuatannya tersebut melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Namun mereka dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.


Tim TABUR Kejari Muara Enim tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang setelah berhasil mengalahkan buronan.-Foto/mardiansyah-PALTV

Atas putusan tersebut, sambung Anjasra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi.

Dimana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Muara Enim dan menyatakan bahwa Andy Mulya Bakti beserta rekan – rekannya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Sedangkan Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, telah berhasil ditangkap dan diamankan dan di eksekusi pada bulan Agustus 2022 lalu. Sementara Andy Mulya Bakti melarikan diri ke  Sulawesi Tengah tepatnya di Kabupaten Morowali.

Setelah lebih kurang 2 tahun melarikan diri. Akhirnya Andi Mulya Bakti ditangkap di kawasan  Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

"Selanjutnya Andy Mulya Bakti  akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim," jelasnya.

Kategori :