Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PMI

Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PMI

Tersangka Kasus Korupsi PMI Muara Enim usai menjalani pemeriksaan.-Mardiansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi melakukan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) 2022-2024.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim menetapkan Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim berinisial WDA sebagai tersangka dalam perkara ini.

Hal itu disampaikan Kajari Muara Enim Zulfahmi, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H. dan Kasi Pidsus Krisdiyanto, S.H., M.H. dalam Siaran Pers, di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 9 Desember 2025.

Adapun perkara dugaan tipikor Pengelolaan BPPD pada PMI Muara Enim 2022-2024 ini telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd 1/10/2025 tanggal 19 November 2025.

BACA JUGA:Pemilik Mobil Laporkan Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri, Diduga Kendaraan Rusak Setelah Jadi Barang Bukti

BACA JUGA:Kesbangpol Palembang Gelar Rapat Pantau Dinamika Politik


Kasi Pidsus Kejari Muara Enim bersama petugas lainnya menggiring Tersangka. -Mardiansyah-PALTV

Kajari Muara Enim Zulfahmi menyampaikan bahwa, UDD PMI Muara Enim memperoleh pendapatan dan biaya Pengganti BPPD sebagaimana diatur besaran dan peruntukannya dalam SE Kemenkes RI No. HK/Menkes/31/1/2014 dan SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PM/2014 sebesar Rp360 ribu per kantong darah. 

"Berdasarkan rekening koran UDD PMI Muara Enim ditemukan pengeluaran tahun 2024 sebesar Rp2,48 miliar, namun dalam laporan pertanggungjawaban hanya sebesar Rp1,95 miliar," ujarnya.

Kajari menjelaskan, modus tersangka WDA melakukan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan BPPD PMI Muara Enim 2022-2024.

"Tersangka membuat sendiri 5 kwitansi palsu dalam pencairan yaitu pembelian kantong darah, menambahkan angka 1 dalam melakukan pencairan atas 2 invoice sehingga terjadi penambahan nominal pencairan sebesar Rp100 juta pada masing-masing invoice dari yang seharusnya dan melakukan mark-up harga dalam pembelanjaan snack dan blanko UDD," jelasnya.

BACA JUGA:Tidak Miliki Izin, Diskotik DA 41 Dihentikan Sementara oleh Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Posko Bantuan Korban Bencana Sumatera Akan Dikelola Secara Akuntabel

Lanjut Kajari, tersangka menggunakan uang yang dicairkan dan rekening BPPD yang seharusnya untuk biaya kalibrasi, kantong darah dan reagen namun dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id