Polres Muba Gelar Operasi Keselamatan Musi 2025, Fokus Pada Ketertiban Lalu Lintas Jelang Ramadan

Senin 10-02-2025,21:14 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Muhadi Syukur

MUBA , PALTV.CO.ID – Polres Musi Banyuasin menggelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2025 pada Senin (10/02/25) di halaman Mapolres Muba.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh berbagai dinas terkait.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan pesan dari Kapolda Sumatera Selatan, yang menekankan pentingnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Ia menyebut bahwa keberhasilan pembangunan suatu negara dapat tercermin dari sistem lalu lintasnya. Oleh karena itu, Polri, khususnya satuan lalu lintas, memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Operasi Keselamatan Musi 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, dengan tema: "Melalui Operasi Keselamatan 2025, Tertib Berlalu Lintas guna Terwujudnya Asta Cita."

BACA JUGA:Aswari Rivai Mangkir Lagi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertambangan, Keenam Kalinya Tanpa Keterangan

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Ratu Dewa Tekankan Semua Program Adalah Prioritas


Polres Musi Banyuasin menggelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Musi 2025 pada Senin (10/02/25) di halaman Mapolres Muba.--Foto : Ruzi - PALTV

Kapolres menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban laka lantas, mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat, terutama di jalur tol, jalan arteri, serta tempat wisata menjelang Operasi Ketupat 2025.

Operasi Keselamatan Musi 2025 akan menindak berbagai bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar.

Begitu juga kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal seperti menambah panjang rangka, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tanpa izin, nomor kendaraan (TNKB) yang tidak sesuai aturan, penggunaan helm non-SNI baik oleh pengendara maupun penumpang sepeda motor, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel liar, kendaraan angkutan penumpang yang tidak layak jalan, serta tempat keramaian yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai.

Kapolres menegaskan bahwa dalam operasi ini, jajaran kepolisian akan lebih mengedepankan tindakan simpatik, persuasif, dan humanis. Selain itu, penindakan juga akan dilakukan dengan bantuan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

BACA JUGA:Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU Palembang

BACA JUGA:Minim Sosialisasi! Warga Palembang Belum Tahu Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis


Operasi melibatkan beberapa instansi terkait.--Foto : Ruzi - PALTV

Kategori :