3,180 Gram Sabu Dimusnahkan! Terungkap Jaringan Gelap Aceh-Medan

Jumat 31-01-2025,10:23 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB)

sebanyak 3,180 gram sabu yang disita dari dua tersangka, SMB (32) dan SY (25), yang merupakan kaki tangan jaringan narkoba Aceh - Medan.

Pemusnahan dilakukan di ruang Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Kamis siang (30/1/2025), disaksikan oleh kedua tersangka, jaksa penuntut umum (JPU), tim labforensik, dan penasehat hukum.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dihancurkan menggunakan blender, sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Lepas 433 Jamaah Umroh Charter 1 Pesawat Terbang Langsung

BACA JUGA:Membludak! Antrean Pemohon di Mall Pelayanan Publik Usai Libur

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini

dilakukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan barang bukti dan juga mengefisienkan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.

"Pemusnahan barang bukti ini untuk memperkecil risiko bagi penyidik, agar tidak terjadi

penyalahgunaan BB, sekaligus memastikan BB yang kami amankan tidak digunakan untuk kepentingan lain," kata Kapolrestabes Palembang saat diwawancarai.


Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 3,180 gram sabu yang disita dari dua tersangka, SMB (32) dan SY (25), yang merupakan kaki tangan jaringan narkoba Aceh - Medan.-Foto/Suryadi-PALTV

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu yang disita telah melalui tes oleh tim Labfor Polda Sumsel dan disaksikan oleh JPU. Sebagian dari barang bukti tersebut akan disisihkan untuk keperluan persidangan.


Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 3,180 gram sabu yang disita dari dua tersangka, SMB (32) dan SY (25), yang merupakan kaki tangan jaringan narkoba Aceh - Medan.-Foto/Suryadi-PALTV

Seperti diberitakan sebelumnya, SMB dan SY ditangkap di pinggir Jalan Mayzen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, dengan membawa sabu seberat 3,180 gram.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba jaringan Aceh - Medan yang sudah meresahkan masyarakat.

Kategori :