Program ini hanya berlaku sekali untuk setiap NIK, yang berarti setiap individu hanya bisa membeli satu unit motor listrik subsidi.
Selain itu, pengecekan data NIK dilakukan oleh diler motor listrik yang terhubung dengan sistem informasi dari Kementerian Perindustrian, yaitu Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
BACA JUGA:Penyimpanan Sementara Makanan Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Kurang Layak
BACA JUGA:Palembang Vibes, Hiburan Lokal dengan Gaya Global
Program subsidi ini tidak hanya berlaku untuk pembelian motor listrik baru, tetapi juga bagi mereka yang ingin mengonversi motor bensin lama ke motor listrik.
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah usia motor yang tidak boleh lebih dari 10 tahun.
Pemeriksaan terhadap kondisi motor tersebut akan dilakukan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.
Harga Motor Listrik Subsidi di Indonesia
Berikut adalah daftar harga beberapa motor listrik yang mendapatkan subsidi pemerintah, sebagaimana yang tercatat dalam sistem SISAPIRa:
BACA JUGA:7 Cara Efektif Memilih dan Membuat Headlamp Truk yang Super Terang dan Hemat Energi
BACA JUGA:Pedagang Kantin Resah, Program Makan Bergizi Gratis Ancam Penghasilan Mereka
Smoot Tempur: Rp11,5 juta Zuzu: Rp12,9 juta Polytron Fox R: Rp13,5 juta Honda EM1:e: Rp33 juta
Volta 401: Rp9,9 juta Gesits G1: Rp21,9 juta Raya G: Rp20,9 juta Juara Bike Emax: Rp13,5 juta Agats: Rp15,9 juta
Untuk tahun 2024, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 50.000 unit untuk motor listrik subsidi.--youtube@rekomenttv
Agats SLA: Rp9,4 juta Rakata S9: Rp13,5 juta X5: Rp15,1 juta Alva One: Rp29,4 juta Cervo (1 baterai): Rp30,7 juta
Viar New Q1: Rp14,5 juta NX: Rp7,3 juta EV1: Rp9,3 juta Yadea E8S Pro: Rp16,9 juta