Harga Motor Listrik Subsidi: Seberapa Menarik untuk Dibeli?

Rabu 08-01-2025,07:06 WIB
Reporter : daniel albari
Editor : Hanida Syafrina

BACA JUGA:Perlukah Gurah Mesin dan Seberapa Bahaya Efeknya?

BACA JUGA:Mengenal Sosok Patrick Kluivert yang Digosipkan Jadi Pelatih Anyar Timnas Indonesia

Harga-harga di atas berasal dari situs SISAPIRa dan berbagai sumber lainnya. Harga yang tercantum ini bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga sebaiknya mengecek kembali sebelum melakukan pembelian.

Syarat untuk Membeli Motor Listrik Subsidi

Bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

Berusia minimal 17 tahun.  Warga Negara Indonesia (WNI),  Memiliki e-KTP (satu NIK hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik).

BACA JUGA:Perlukah Gurah Mesin dan Seberapa Bahaya Efeknya?

BACA JUGA:Tesla Menghadapi Penurunan Penjualan Tahunan Pertama dalam Sejarah

Saat pengambilan unit motor, pembeli harus membawa KTP dan SIM yang sesuai dengan data di STNK

Agen pemegang merek (APM) yang bersangkutan akan memverifikasi data pembeli melalui sistem SISAPIRa

Setelah verifikasi selesai, STNK motor listrik akan diterbitkan, dan potongan harga akan dikirimkan ke rekening APM dalam waktu sekitar satu minggu.

Cara Mendaftar Subsidi Motor Listrik

BACA JUGA:Mengulas Toyota Raize 1.0 Turbo GR Sport CVT: Performa dan Fitur

BACA JUGA:Tesla Menghadapi Penurunan Penjualan Tahunan Pertama dalam Sejarah

Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, langkah-langkah berikut perlu dilakukan: Datang ke diler motor listrik yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk program subsidi

Petugas diler akan memverifikasi NIK calon pembeli melalui sistem SISAPIRa.  Jika calon pembeli memenuhi syarat, maka motor listrik yang ingin dibeli akan mendapatkan potongan langsung sebesar Rp7 juta

Kategori :