BACA JUGA:Perlukah Gurah Mesin dan Seberapa Bahaya Efeknya?
BACA JUGA:Mengenal Sosok Patrick Kluivert yang Digosipkan Jadi Pelatih Anyar Timnas Indonesia
Harga-harga di atas berasal dari situs SISAPIRa dan berbagai sumber lainnya. Harga yang tercantum ini bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga sebaiknya mengecek kembali sebelum melakukan pembelian.
Syarat untuk Membeli Motor Listrik Subsidi
Bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
Berusia minimal 17 tahun. Warga Negara Indonesia (WNI), Memiliki e-KTP (satu NIK hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik).
BACA JUGA:Perlukah Gurah Mesin dan Seberapa Bahaya Efeknya?
BACA JUGA:Tesla Menghadapi Penurunan Penjualan Tahunan Pertama dalam Sejarah
Saat pengambilan unit motor, pembeli harus membawa KTP dan SIM yang sesuai dengan data di STNK
Agen pemegang merek (APM) yang bersangkutan akan memverifikasi data pembeli melalui sistem SISAPIRa
Setelah verifikasi selesai, STNK motor listrik akan diterbitkan, dan potongan harga akan dikirimkan ke rekening APM dalam waktu sekitar satu minggu.
Cara Mendaftar Subsidi Motor Listrik
BACA JUGA:Mengulas Toyota Raize 1.0 Turbo GR Sport CVT: Performa dan Fitur
BACA JUGA:Tesla Menghadapi Penurunan Penjualan Tahunan Pertama dalam Sejarah
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, langkah-langkah berikut perlu dilakukan: Datang ke diler motor listrik yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk program subsidi
Petugas diler akan memverifikasi NIK calon pembeli melalui sistem SISAPIRa. Jika calon pembeli memenuhi syarat, maka motor listrik yang ingin dibeli akan mendapatkan potongan langsung sebesar Rp7 juta