PALEMBANG, PALTV.CO.ID- TPA Sukawinatan menampung sampah 800 hingga 900 Ton perhari yang
berasal dari sampah rumah tangga, dan sampah kompersil dari mall dan Restoran, dari jumlah tersebut, sampah plastik menyumbang sekitar 30 hingga 40 persen di TPA Sukawinatan.
"Untuk sampah secara keseluruhan yang masuk ke TPA Sukawinatan, 800 hingga 900 ton perhari, dari jenis sampah rumah tangga, kemudian sampah komersil seperti Mall dan Restoran,
dan sampah plastik cukup banyak menyumbang sekitar 30 hingga 40 persen dari total keseluruhan" kata Zaidan Jauhari, kepala UPTD Tpa Sukawinatan
BACA JUGA:Remisi Natal untuk 73 Narapidana di Sumsel, Kado Spesial di Akhir Tahun!
BACA JUGA:Dulu Dibenci Sekarang Dicintai, Kenapa Suzuki Karimun Di Suntik Mati
Dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj walikota Palembang, nomor 39 tahun 2024,
tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha terhitung tanggal 1 januari 2025 mendatang.
Menurut Zaidan Jauhari, kepala UPTD Tpa Sukawinatan mengatakan, volume sampah Plastik di Tpa
Sukawinatan diperdiksi akan mengalami penurunan yang cukup signifikan, kususnya sampah yang berasal dari Sampah rumah tangga.
Zaidan Jauhari, kepala UPTD Tpa Sukawinatan-Foto/Ekky Saputra-PALTV
"Kami yakin bahwa dengan adanya edaran tentang larangan menyediakan kantong plastik, akan efektif untuk mengurangi sampah plastik yang masuk ke TPA Sukawinatan 100 hingga 200 ton, karena kita tau
sampah plastik ini sangat lama untuk terurai di alam" kata Zaidan Jauhari, kepala UPTD Tpa Sukawinatan
TPA Sukawinatan-Foto/Ekky Saputra-PALTV
Berdasarkan Surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kota Palembang, sejak tanggal 1 januari 2025,